KONTAK SAYA

eMail Twitter Facebook

TELUSURI

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Jumat, 07 Januari 2011

Kekuasaan dan Politik

Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Misalnya,

Konflik sekitar Devolusi
Kekuasaan Ekonomi dan Politik

Jatuhnya Soeharto pada bulan Mei 1998 melahirkan tahap baru dalam perkembangan aspirasi daerah dan gerakan separatisasi di Indonesia. Menganggapi perasaan tidak puas yang muncul dari daerah, B.J. Habibie, Presiden Indonesia pada tahun 1998–1999. membahas dan mensahkan dua undang-undang tentang otonomi daerah. Sejak bulan Januari 2001, Undang-Undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah diimplementasikan di wilayah Indonesia. Dalam pelaksanaan otonomi daerah ini, kepala daerah diberi kewenangan dalam sebagian besar bidang pemerintahan, termasuk wewenang untuk mengelola sumberdaya alam, mengatur kesehatan, pendidikan, dan pemberian izin bisnis berdasarkan aspirasi masyarakat. Bidang yang dikecualikan adalah kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, termasuk kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional. Pelaksanaan otonomi daerah ini merupakan perubahan pemerintahan yang sangat drastis.
Akibat pelaksanaan otonomi daerah, posisi pemerintah daerah jauh berbeda dan lebih kuat daripada masa Orde Baru, saat pemerintah daerah, yang sering disebut pemda Tingkat I dan Tingkat II, hanyalah agen pemerintah pusat tanpa kewenangan untuk mengatur kebijakan tentang hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah sendiri. Sebelum pelaksanaan otonomi daerah yang berdasar pada Undang-Undang No.25/1999, tidak ada pendapatan dari minyak dan gas bumi yang masuk kas pemerintah daerah. Ketidakpuasan daerah, khususnya di Papua Barat dan Aceh, semakin meningkat karena sumberdaya alam yang berada di wilayah dirampas pemerintah pusat, dan wilayah itu sendiri ditinggalkan dalam keadaan miskin dan terbelakang. Untuk mengatasi ketidakpuasan daerah, tempat gerakan separatisasi semakin meningkat kuat, Jakarta menyetujui pelaksanaan otonomi daerah khusus untuk Papua Barat dan Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar